Selamat Datang di Website Resmi Pemerintah Desa Sepakung
Logo Sepakung

Pemerintah Desa Sepakung

Jalan Kiai Semendi No 4A Sepakung Banyubiru 50664 Kab. Semarang

TUGAS DAN FUNGSI PPID

Desa Sepakung

Tugas Pokok dan Fungsi PPID

Tugas Pokok PPID

PPID Desa Sepakung mempunyai tugas pokok melaksanakan pengelolaan dan pelayanan informasi publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pengumpulan Informasi

Mengumpulkan seluruh informasi publik dari setiap unit kerja di lingkungan Pemerintah Desa Sepakung

Pendokumentasian

Mendokumentasikan dan menyimpan informasi publik dengan sistem yang teratur dan tertib

Penyimpanan

Menyimpan dan memelihara informasi publik agar tetap terjaga keamanan dan keutuhannya

Penyediaan

Menyediakan informasi publik yang dapat diakses oleh masyarakat dengan mudah

Pelayanan

Melayani permohonan informasi publik dari masyarakat sesuai standar pelayanan

Penerbitan DIP

Membuat dan memutakhirkan Daftar Informasi Publik (DIP) secara berkala

Fungsi PPID

  1. Fungsi Pengelolaan Informasi
    Mengelola, mengklasifikasikan, dan mengkategorikan informasi publik sesuai dengan jenis dan sifatnya.
  2. Fungsi Pelayanan Informasi
    Memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat yang membutuhkan informasi publik.
  3. Fungsi Penyimpanan dan Dokumentasi
    Menyimpan, mendokumentasikan, dan memelihara informasi publik dengan baik dan sistematis.
  4. Fungsi Koordinasi
    Berkoordinasi dengan unit kerja lain dalam penyediaan dan pelayanan informasi publik.
  5. Fungsi Pengujian Konsekuensi
    Melakukan pengujian tentang konsekuensi yang timbul dari informasi yang dikecualikan.
  6. Fungsi Monitoring dan Evaluasi
    Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan pelayanan informasi publik.

Kewenangan PPID

Tanggung Jawab PPID

Kembali ke Beranda