Tugas Pokok dan Fungsi PPID
Tugas Pokok PPID
PPID Desa Sepakung mempunyai tugas pokok melaksanakan pengelolaan dan pelayanan informasi publik
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pengumpulan Informasi
Mengumpulkan seluruh informasi publik dari setiap unit kerja di lingkungan Pemerintah Desa Sepakung
Pendokumentasian
Mendokumentasikan dan menyimpan informasi publik dengan sistem yang teratur dan tertib
Penyimpanan
Menyimpan dan memelihara informasi publik agar tetap terjaga keamanan dan keutuhannya
Penyediaan
Menyediakan informasi publik yang dapat diakses oleh masyarakat dengan mudah
Pelayanan
Melayani permohonan informasi publik dari masyarakat sesuai standar pelayanan
Penerbitan DIP
Membuat dan memutakhirkan Daftar Informasi Publik (DIP) secara berkala
Fungsi PPID
-
Fungsi Pengelolaan Informasi
Mengelola, mengklasifikasikan, dan mengkategorikan informasi publik sesuai dengan jenis dan sifatnya.
-
Fungsi Pelayanan Informasi
Memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat yang membutuhkan informasi publik.
-
Fungsi Penyimpanan dan Dokumentasi
Menyimpan, mendokumentasikan, dan memelihara informasi publik dengan baik dan sistematis.
-
Fungsi Koordinasi
Berkoordinasi dengan unit kerja lain dalam penyediaan dan pelayanan informasi publik.
-
Fungsi Pengujian Konsekuensi
Melakukan pengujian tentang konsekuensi yang timbul dari informasi yang dikecualikan.
-
Fungsi Monitoring dan Evaluasi
Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan pelayanan informasi publik.
Kewenangan PPID
- Menentukan klasifikasi informasi publik
- Menetapkan informasi yang dapat diakses publik
- Menolak permohonan informasi yang dikecualikan
- Memutuskan biaya penggandaan dan pengiriman informasi
- Mengkoordinasikan pemberian informasi dari unit kerja
Tanggung Jawab PPID
- Menjamin ketersediaan dan aksesibilitas informasi publik
- Menjaga kerahasiaan informasi yang dikecualikan
- Memastikan pelayanan informasi sesuai standar yang ditetapkan
- Bertanggung jawab atas kebenaran informasi yang disampaikan
- Melaporkan pelaksanaan tugas kepada Kepala Desa
Kembali ke Beranda