Selamat Datang di Website Resmi Pemerintah Desa Sepakung
Logo Sepakung

Pemerintah Desa Sepakung

Jalan Kiai Semendi No 4A Sepakung Banyubiru 50664 Kab. Semarang

STANDAR PELAYANAN INFORMASI

PPID Desa Sepakung

Standar Pelayanan Informasi Publik

1. Jenis Pelayanan

PPID Desa Sepakung menyediakan 3 (tiga) jenis pelayanan informasi publik:

2. Waktu Pelayanan

Hari Waktu Pelayanan
Senin - Kamis 08.00 - 15.30 WIB
Jumat 08.00 - 11.30 WIB
Sabtu - Minggu Libur

3. Jangka Waktu Penyelesaian

Jenis Permintaan Waktu Penyelesaian
Informasi Tersedia Maksimal 10 hari kerja
Informasi Belum Tersedia Maksimal 30 hari kerja
Perpanjangan Waktu Maksimal 7 hari kerja tambahan

4. Biaya Pelayanan

Pelayanan informasi di PPID Desa Sepakung GRATIS, kecuali:

5. Prosedur Pelayanan

  1. Pemohon mengisi formulir permohonan informasi
  2. Petugas PPID menerima dan mencatat permohonan
  3. Petugas melakukan verifikasi kelengkapan permohonan
  4. PPID memproses permohonan sesuai jangka waktu yang ditentukan
  5. Pemohon menerima informasi yang diminta atau pemberitahuan tertulis

Informasi Penting

Pemohon informasi berhak mengajukan keberatan jika permohonannya ditolak atau tidak mendapat tanggapan sesuai jangka waktu yang ditentukan.

Kembali ke Beranda