Tentang PPID
Pengertian PPID
PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) adalah pejabat yang bertanggung jawab dalam
pengumpulan, pendokumentasian, penyimpanan, pemeliharaan, penyediaan, dan pelayanan informasi publik
di lingkungan Pemerintah Desa Sepakung.
Dasar Hukum
PPID dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)
yang mewajibkan setiap badan publik untuk menyediakan dan memberikan informasi publik kepada masyarakat.
Visi PPID
Mewujudkan pelayanan informasi publik yang cepat, tepat, mudah, dan transparan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Misi PPID
- Meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik kepada masyarakat
- Membangun sistem pengelolaan informasi dan dokumentasi yang tertib dan teratur
- Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan desa
- Mendorong partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa
- Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance)
Tugas Pokok PPID
- Mengumpulkan dan mendokumentasikan informasi publik
- Menyimpan dan memelihara informasi publik dengan baik
- Menyediakan dan melayani permintaan informasi publik
- Mengklasifikasikan informasi sesuai kategorinya
- Membuat dan memutakhirkan daftar informasi publik
Fungsi PPID
- Pelaksana fungsi penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian, dan pengamanan informasi
- Pelaksana fungsi pelayanan informasi sesuai aturan yang berlaku
- Penghubung antara pemerintah desa dengan masyarakat dalam penyampaian informasi
- Pengawas dan evaluasi pelaksanaan keterbukaan informasi publik
Hubungi Kami
Email: ppid@sepakung.desa.id
WhatsApp: +62 812-3456-7890
Jam Pelayanan: Senin - Kamis: 08.00 - 15.30 WIB | Jumat: 08.00 - 11.30 WIB
Kembali ke Beranda